Nama : Afebiola
Musdalifa
NPM : 22209122
Kelas : 4EB17
TUGAS
SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1. KODE
ETIK AKUNTAN PUBLIK
‘’Perlunya kode etik bagi profesi’’
Kode etik yang mengikat semua anggota profesi
perlu ditetapkan bersama, tanpa kode etik maka setiap individu dalam satu
komunitas akan memiliki sikap atau tingkah laku yang berbeda – beda yang
dinilai baik menurut anggapannya sendiri dalam berinteraksi dengan masyarakat
atau organisasi lainnya. Tidak dapat dibayangkan betapa kacaunya apabila, setiap
orang dibiarkan dengan bebas menentukan mana yang baik dan mana yang buruk
menurut kepentingannya masing – masing, atau bila perlu menipu dan berbohong
dalam bisnis seperti menjual produk yang tidak memenuhi standar tetap dijual
dianggap sebagai hal yang wajar (karena setiap pebisnis selalu menganggap bahwa
setiap pebisnis juga melakukan hal yang sama). Atau hal lain seperti setiap
orang diberi kebebasan untuk berkendara di sebelah kiri atau kanan sesuai
keinginannya. Oleh karena itu nilai etika atau kode etik diperlukan oleh
masyarakat, organisasi, bahkan Negara agar semua berjalan dengan tertib,
lancar, teratur, dan terukur.
Kepercayaan masyarakat dan pemerintah atas hasil
kerja auditor ditentukan oleh keahlian, indepedensi serta integritas moral/
kejujuran para auditor dalam menjalankan pekerjaannya. Ketidak percayaan
masyarakat terhadap satu atau beberapa auditor dapat merendahkan martabat
profesi auditor secara keseluruhan, sehingga dapat merugikan auditor lainnya.
Oleh karena itu organisasi auditor berkepentingan
untuk mempunyai kode etik yang dibuat sebagai prinsip moral atau aturan
perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan klien dan masyarakat.
Kode etik atau aturan perilaku dibuat untuk
dipedomani dalam berperilaku atau melaksanakan penugasan sehingga menumbuhkan
kepercayaan dan memelihara citra organisasi di mata masyarakat.
Di dalam KAP sendiri memuat setidaknya ada tiga
aturan yang memuat aturan atau standard – standart dalam aturan auditing yaitu:
prinsip etika, aturan etika dan interpretasi aturan etika. Dan dalam kesempatan
ini saya akan mendeskripsikan prinsip etika yang meliputi delapan butir dalam
pernyataan IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007 (dalam bahasa pemahaman
sendiri).
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan pekerjaan dan tanggung
jawabnya sebagai bidang yang ahli dalam bidangnya atau profesional, setiap
auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
setiap kegiatan yang dilakukan seperti dalam mengaudit sampai penyampaian hasil
laporan audit.
2. Kepentingan Publik
Profesi akuntan publik memegang peran yang
penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari
klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Karena tanggung jawab yang dimiliki oleh auditor adalah menjaga kredibilitas
organisasi atau perusahaan.
3. Integritas
Auditor harus memiliki integritas yang tinggi,
sama seperti hal dalam kepentingan publik, auditor adalah peran yang penting
dalam organisasi, dalam menjalankan tanggung jawabnya auditor harus memiliki
integritas yang tinggi, tidak mementingkan kepentingan sendiri tetapi kepentingan
bersama atas dasar nilai kejujuran. Sehingga kepercayaan masyarakat dan pihak –
pihak lain memeliki kepercayaan yang tetap.
4. Objektivitas
Setiap auditor harus menjaga obyektivitasnya dan
bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Akan tetapi, setiap auditor tidak diperbolehkan
memberikan jasa non-assurance kepada kliennya sendiri, karena dapat menimbulkan
tindakan yang dapat melanggar peraturan atau kecurangan.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Auditor diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai dan sikap yang konsistensi
dalam menjalankan tanggung jawabnya.
6. Kerahasiaan
Setiap auditor harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasanya dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan klien atau pihak – pihak
yang terkait, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap auditor harus berperilaku yang konsisten
dengan karakter yang dimiliki yang harus dapat menyesuaikan perilakunya dengan
setiap situasi atau keadaan dalam setiap tanggung jawabnya terhadap klien.
8. Standar Teknis
Setiap auditor harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, auditor mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang
harus ditaati auditor adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan
pengaturan perundang-undangan yang relevan.
2.
Pengertian Kredibilitas, Profesionalisme, Skeptisme, Konservatisme
a) Kredibilitas adalah
kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan
kepercayaan. Aplikasi
umum yang sah dari istilah kredibilitas berkaitan dengan kesaksian dari
seseorang atau suatu lembaga selama konferensi. Kesaksian haruslah kompeten dan
kredibel apabila ingin diterima sebagai bukti dari sebuah isu yang
diperdebatkan.
Kredibilitas dari saksi
atau pihak tergantung kepada kemampuan hakim atau juri (di negara yang
menggunakan sistem juri) untuk mempercayai dan menyakini apa yang ia katakan,
dan terkait dengan akurasi dari kesaksiannya sendiri terhadap logika,
kebenarannya, dan kejujuran. Kredibilitas pribadi tergantung pada kualitas dari
seseorang yang akan mengarahkan juri untuk percaya atau tidak percaya kepada
apa yang ia katakan.
Contohnya, sebagai
auditor, kita harus bisa dipercaya dalam mengabil keputusan, dengan data yang
benar – benar akurat, dan mengerjakan pekerjaan sebaik mungkin.
b) Profesionalisme adalah sifat-sifat
(kemampuan, keterampilan, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana
yang tepat terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional.
Profesionalisme berasal dari profesi yang berarti berhubungan dengan profesi
dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya , (KBBI, 1994). Jadi,
profesionalisme adalah perilaku, keahlian atau kualitas dari seseorang yang
profesional (Longman, 1987).
Contohnya, sebagai
akuntan, kita harus bisa bekerja dengan benar, sesuai dengan standar yang telah
dibuat dan selalu memuaskan pihak-pihak yang mempekerjakan kita.
c) Skeptisisme adalah
aliran atau paham yang memandang sesuatu
selalu tidak pasti (meragukan, mencurigakan) contohnya; kesulitan itu telah
banyak menimbulkan skeptis-isme terhadap kesanggupan dalam menanggapi gejolak
hubungan internasional. Jadi secara umum skeptis-isme adalah ketidakpercayaan
atau keraguan seseorang tentang sesuatu yang belum tentu kebenarannya. Menurut
kamus besar bahasa indonesia skeptis yaitu kurang percaya, ragu-ragu (terhadap
keberhasilan ajaran dsb): contohnya; penderitaan dan pengalaman menjadikan
orang bersifat sinis dan skeptis.
d) Konservatisme adalah
paham politik yg ingin mempertahankan tradisi dan stabilitas sosial,
melestarikan pranata yg sudah ada, menghendaki perkembangan setapak demi
setapak, serta menentang perubahan yg radikal.